Selasa, 02 September 2014

RUANG LINGKUP FARMASI

 


RUANG LINGKUP FARMASI
Ruang Lingkup Farmasi di berbagai bidang, antara lain :

  •    Bidang Industri

Farmasis di industri farmasi terlibat pula dalam fungsi pemasaran produk, riset dan pengembangan produk, pengendalian kualitas, produksi dan administrasi atau manajemen. Fungsi perwakilan pelayanan medis (medical service representative) atau ”detailman” yang bertugas dan langsung berhubungan dengan Dokter dan Apoteker untuk memperkenalkan produk yang dihasilkan industri farmasi mungkin juga dijabat seorang Farmasis atau tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila fungsi itu dipegang seorang Farmasis karena latar belakang pengetahuannya. Saat ini memang tidak banyak Farmasis yang mengisi jabatan ini karena jumlahnya belum mencukupi, dan lebih dibutuhkan di tempat pengabdian profesi yang lain. Peningkatan karir jabatan ini dapat mencapai tingkat supervisor dalam pemasaran produk, dan direktur pemasaran produk dalam organisasi industri farmasi. Pada unit produksi dan pengendalian kualitas (quality control) industri dipersyaratkan seorang Apoteker. Untuk bidang riset dan pengembangan (R & D = Research and Development) biasanya diperlukan lulusan pendidikan pascasarjana, meskipun bukan merupakan persyaratan.
 
 
 
  •       Bidang klinis/rumah sakit

Farmasi Rumah Sakit ialah pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Fungsi kefarmasian ini yang sudah sangat berkembang di negara maju, juga sudah mulai dirintis di Indonesia dengan pembukaan program spesialisasi Farmasi Rumah Sakit. Jumlah kebutuhan Farmasis di rumah sakit di masa depan akan semakin meningkat karena 3 hal :
1.      Meningkatnya kebutuhan untuk perawatan yang lebih baik di rumah sakit.
2.      Fungsi dan peranan Farmasis Rumah Sakit akan lebih meningkat dalam berbagai aspek mengenai penggunaan dan pemantauan obat.
3.      Faktor pertambahan penduduk.
 
 
 
  •                   Bidang Pemerintahan
            Departemen Kesehatan adalah instansi pemerintah yang paling banyak menyerap tenaga Farmasis, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Minuman (DitJen POM) dan jajaran Pusat Pemeriksaan Obat (PPOM) dan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (Balai POM) di daerah. Demikian pula Bidang Pengendalian Farmasi dan Makanan pada setiap Kantor Wilayah Departemen Kesehatan (sekarang dihapus, hanya ada Dinas Kesehatan Propinsi) dan jajaran Dinas Kesehatan sampai ke Daerah Tingkat II dan Gudang Farmasi. Fungsi utama Farmasis pada instansi pemerintah ialah administrastif, pemeriksaan, bimbingan dan pengendalian. Sejak tahun 2001, telah terjadi perubahan struktur, Direktorat Jendral POM tidak lagi bernaung di bawah Departemen Kesehatan, tetapi menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Demikian pula struktur Balai (besar, kecil) POM di daerah tingkat I yang langsung berada di bawah Badan POM, tidak berada di dalam Dinas Kesehatan Propinsi.
            Departemen HANKAM juga memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional/Applied Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas instruksional atau proses belajar mengajar.
             Sebagai tenaga kesehatan, seorang Farmasis atau Apoteker diwajibkan untuk mengabdi pada negara selama 3 tahun setelah lulus ujian Apoteker sebelum dapat berpraktek swasta perorangan. Wajib kerja sarjana ini dikenal sebagai Masa Bakti Apoteker (MBA) yang dapat dilaksanakan pada instansi pemerintah seperti tersebut di atas atau penugasan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan sebagai wakil Menteri Kesehatan di daerah. Dengan dihapuskannya Kantor Wilayah, tugas ini diambil alih Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
 
  •                  Bidang pengawasan obat dan makanan

                  Farmasi adalah dunia yang mempelajari tentang berbagai obat, baik obat tradisional, obat herbal, obat modern yang di dapat dari bahan yang berasal dari tumbuhan maupun zat kimia. Di bidang farmasi ini para ahli mempelajari, meneliti, dan mengetahui baik buruknya makanan atau obat.


  •              Bidang Penanganan dan pengawasan narkotika dan psikotropik
   Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
      Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter  dan pasien.
      Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
1.       menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan.
2.       menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan, atau
3.       menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.

  •           Bidang Komunitas

Farmasis atau Apoteker memberikan kesan umum bahwa tempat kerja seorang farmasi hanyalah di Apotik, yaitu salah satu tempat pengabdian profesi seorang Apoteker. Seorang Farmasis di Apotik langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga fungsi tersebut dikelompokkan dalam Farmasi Masyarakat (Community Pharmacy). Fungsi Farmasis Masyarakat di Apotik merupakan kombinasi seorang profesional dan wiraswastawan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 25/80 tentang Apotik, bahwa Apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker, maka makin besar harapan yang diberikan pemerintah kepada para Farmasis, baik dari segi jumlah tenaga farmasi maupun dari segi kemampuan profesionalnya.

  •                    Bidang Akademik

                Sesuai dengan tugas tridarma perguruan tinggi, farmasis yang bekerja di lembaga pendidikan tinggi dituntut juga dapat melakukan penelitian bidang farmasi. Lembaga penelitian pemerintah dimana farmasis eksis didalamnya seperti LIPI, BATAN, dll. Penelitian yang dikerjakan oleh lembaga swasta khusus dibidang obat-obatan masih sangat kurang. Belakangan ini telah tejadi peningkatan perhatian dari lembaga industri dalam melakukan penelitian, khususnya penelitian pengembangan tanaman obat menjadi produk sediaan obat. Hal ini ditunjukkan mulai banyak dikenal produk fitofarmaka yang beredar dimasyarakat. Hasil penelitian ini juga merupakan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi dan Industri Farmasi.
 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar